Headline

Aturan Baru Bepergian dengan Pesawat, Yang Mau Terbang Baca Ini Dulu

Ariranews.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan membatasi perjalanan penumpang antar-kota selama PPKM Level 4, 10-16 Agustus 2021. Dalam aturan terbaru, anak di bawah 12 tahun tidak boleh bepergian, termasuk menggunakan moda transportasi pesawat.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, yang dikutip dari tempo.co, Rabu (11/8/2021).

Kementerian menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 untuk mengatur perjalanan dengan transportasi udara rute domestik. Penetapan surat edaran ini untuk mencegah penyebaran dan peningkatan Covid-19.


Melalui surat edaran itu, Kementerian Perhubungan mengatur berbagai syarat untuk penumpang pesawat. Berikut aturan lengkapnya:

-Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

-Penumpang menggunakan masker dengan benar, seperti menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

-Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

-Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

-Memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut.

Untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan di dalam Pulau Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Namun penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

-Penyelenggara angkutan udara wajib meminta penumpang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Novie mengimbuhkan, selama surat edaran berlaku, penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan aturan jaga jarak di dalam pesawat. Kementerian kembali mengatur pesawat untuk mengangkut penumpang maksimal 70 persen, baik untuk armada kategori jet transport narrow body maupun wide body.(***)

Sumber: Tempo.co

Redaksi

Recent Posts

Dari Keterbatasan ke Harapan: Kisah Daniel dan Wujud Kepedulian Amsakar-Li Claudia

AriraNews.com, Batam - Dari sebuah rumah sederhana di kawasan Sagulung, kisah Daniel Perangin Angin menggambarkan…

2 jam ago

BP Batam dan PMII Perkuat Sinergi Bahas Isu Strategis Pembangunan Kota Batam

AriraNews.com, Batam - BP Batam melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, menerima audiensi pengurus…

16 jam ago

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam, Li Claudia: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

AriraNews.com, Batam - Kinerja ekonomi Batam menunjukkan tren akselerasi yang kuat. Hal ini tercermin dari…

17 jam ago

Perpres 26/2026 Resmi Berlaku , Bupati Karimun Siap Dukung Kebijakan untuk Kemajuan Daerah

JAKARTA – KARIMUN, ariranews.com– Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang…

20 jam ago

Belajar Hukum dari Akar Peradaban: Mahasiswa Uniba Kuliah Lapangan di Museum Raja Ali Haji Batam

AriraNews.com, Batam – Mahasiswa Universitas Batam (Uniba) mengikuti kegiatan kuliah lapangan dengan mengunjungi Museum Raja…

21 jam ago

Pulang Kerja Dini Hari, Karyawan Pabrik Diduga Ditusuk Geng Motor di Batam Kota

AriraNews.com, BATAM – Seorang pria berinisial AL (24), karyawan salah satu perusahaan elektronik di kawasan…

21 jam ago