AriraNews.com, Batam – Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dan perpindahan orang tua tingkat Sekolah Dasar (SD) langsung diserbu ribuan pendaftar. Untuk data sementara total berkas yang sudah terkonfirmasi berjumlah 2.500 lebih calon peserta didik.
“Tahun ini lebih terkendali untuk pendaftaran. Kami buka 3 jalur pendaftaran untuk memudahkan orangtua,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, Senin (10/6/2024).
Dalam pelaksanaan PPDB zonasi ini orangtua bisa memilih dua sekolah berbeda di zonasi yang sama. Tri menegaskan orangtua harus memilih sekolah berbeda.
“Laporan dari panitia, ada pendaftar yang sekolah pilihan satu dan dua adalah sekolah yang sama. Mungkin karena memang itu menjadi sekolah tujuan terdekat dari rumah. Namun begitu, tetap harus ada dua pilihan sekolah yang berbeda,” ungkapnya.
Ia khawatir, jika orangtua memilih dua sekolah yang sama akan menyebabkan persaingan semakin tinggi. Karena peluang mereka tidak tidak lolos lebih tinggi.
“Kalau sekolah pertama tidak lolos, maka kan tak punya pilihan kedua. Jadi untuk menghindari peluang itu, tolong pilih dua sekolah berbeda,” ujarnya.
Diakuinya pendaftaran dibuka 24 jam, sehingga orang tua bisa memilih waktu pendaftaran kapan saja, dan di mana saja asalkan didukung perangkat dalam pendaftaran online atau daring.
“Pendaftaran masih akan dibuka sampai Jumat 15 Juni mendatang. Jadi masih panjang waktunya, dan tidak perlu khawatir,” kata Tri.
Lantas bagaimana dengan posko pengaduan? Tri mengaku posko pengaduan ramai orang tua yang ingin membuat akun pendaftaran. Selain itu, banyak juga orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di bawah usia 6 tahun.
“Karena anak mereka di bawah enam tahun wajib datang ke Disdik. Itu pun harus dilengkapi dengan surat dari Psikolog yang menyatakan anak mampu secara psikologis untuk menempuh pendidikan jenjang SD negeri,” ujar Senin (10/6/2024).
Tri menyampaikan surat keterangan ini untuk memperkuat alasan, bahwa anak siap menempuh pendidikan formal. Karena sesungguhnya berdasarkan aturan usia minimal untuk mendaftar di negeri itu adalah 6 tahun.
“Kami kan tidak bisa larang orang tua daftar. Namun karena kondisi tertentu seperti di bawah usia 6 tahun wajib melampirkan surat Psikolog tadi, untuk memperkuat alasan bahwa anak ini memang siap belajar di sekolah formal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, orang tua calon siswa, Ningrum yang ditemui di Pos Pengaduan Disdik Kota Batam menyampaikan mendatangi pos pengaduan untuk membuat akun.
“Anak saya usianya 5 tahun 7 bulan. Jadi ketentuannya harus daftar ke sini. Jadi saya datang bersama suami sekalian,” kata perempuan yang tinggal di Tanjungriau ini.
Ia mengaku memilih sekolah negeri karena sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Namun, panitia mewajibkan adanya surat keterangan dari Psikolog.
“Sudah lengkap syaratnya. Jadi tadi juga sudah dibantu. Ini mau lanjut daftarkan anak,” ujarnya.
Seperti diketahui adapun Jadwal Pelaksanaan PPDB :
Jenjang SD
1. Jalur Afirmasi Pendaftaran dimulai Senin 3 Juni s.d Jum’at 7 Juni 2024;
2. Pengumuman Jalur Afirmasi 8 Juni 2024
3. Jalur Zonasi dan perpindahan orang tua Pendaftaran dimulai Senin 10 Juni s.d Jum’at 15 Juni 2024;
4. Pengumuman Jalur Zonasi dan perpindahan orang tua Rabu 19 Juni 2024;
5. Daftar ulang Kamis 20 Juni s.d Sabtu 22 Juni 2024;
Jenjang SMP
1. Jalur Afirmasi dan Prestasi Pendaftarannya dimulai Kamis 20 s.d Senin 24 Juni 2024;
2. Pengumuman Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Selasa 25 Juni 2024;
3. Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua Pendaftaran dimulai Rabu 26 Juni s.d Senin 1 Juli 2024;
4. Pengumuman Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua Selasa 2 Juli 2024;
5. Daftar ulang Rabu 3 s.d Jum’at 5 Juli 2024;
KUOTA PPDB
SD
1. Jumlah Sekolah Peserta PPDB Online :
1. Jumlah Kecamatan : 9 Kecamatan
2. Jumlah Sekolah : 95 sekolah
2. Jumlah Sekolah Peserta PPDB Keseluruhan :
1. Jumlah Kecamatan : 12 Kecamatan
2. Jumlah Sekolah : 145 sekolah
3. Jumlah Rombongan Belajar untuk PPDB Online (Rombel) : 348 rombel
4. Jumlah Daya Tampung Siswa PPDB Online : 12.528 siswa
5. Jalur PPDB Online :
1. Afirmasi : 15% = 1.879 siswa
2. Zonasi : 80% = 10.023 siswa
3. Perpindahan : 5% = 626 siswa
SMP
1. Jumlah Sekolah Peserta PPDB Online :
1. Jumlah Kecamatan : 9 Kecamatan
2. Jumlah Sekolah : 45 sekolah
2. Jumlah Sekolah Peserta PPDB Keseluruhan :
1. Jumlah Kecamatan : 12 Kecamatan
2. Jumlah Sekolah : 65 sekolah
3. Jumlah Rombongan Belajar untuk PPDB Online (Rombel) : 326 rombel
4. Jumlah Daya Tampung Siswa PPDB Online : 13.040 siswa
1. Afirmasi : 15% = 1.956 siswa
2. Prestasi : 30% = 3.912 siswa
3. Zonasi : 50% = 6.520 siswa
4. Perpindahan : 5% = 652 siswa. (oma)