Headline

Sengkarut Perumahan RCP, Ini Kata Kepala Ombudsman Kepri

AriraNews.com, Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Batam, terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP), Rabu (8/6/2022).

Dalam rapat tersebut, Lagat menyampaikan PT Ratu Baja Indah (RBI) selaku pemilik lahan tetap harus bertanggung jawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP.

“Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” tegasnya.

Lagat kemudian mengatakan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bipartit antara warga RCP dengan RBI, namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Lagat karena dalam rapat itu diketahui, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Terkait hal itu, Lagat meminta agar PT RBI dapat mengkaji kembali biaya yang diminta sebelum disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

“Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang kenakan tidak memberatkan warga RCP,” ucap Lagat.

Tambahnya, ia pun mengharuskan adanya transparansi di mana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan dipergunakan untuk apa saja.

Dalam rapat juga diketahui pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Di mana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer.

Oleh karena itu, Lagat pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

“Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI,” kata Lagat.

Diketahui, RDPU tersebut merupakan RDPU lanjutan yang digelar Kamis 12 Mei 2022. Dalam RDPU kali ini, hadir perwakilan dari Kecamatan Batuaji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI.(***)

Redaksi

Recent Posts

Danlanud RSA Natuna Hadiri Apel Dansat TNI 2026, Presiden Tekankan Kedekatan dengan Rakyat

Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…

16 jam ago

Mardana Surya Karma Terpilih Aklamasi, Siap Selamatkan Takraw Karimun dari Kepunahan

KARIMUN – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Karimun resmi menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) tahun…

16 jam ago

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Komitmen Jaga Kampung Tua di RTRW Kepri

AriraNews.com, Batam - Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi…

22 jam ago

Hotel Santika Batam Luncurkan “Jelajah Nusantara” dan Angkringan BBQ Night

AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…

1 hari ago

Merayakan HUT ke-198, Sistem Pass Cashless Resmi Beroperasi di Pelabuhan Karimun

KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…

1 hari ago

Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Santuni Lansia di Tanjung Uma

AriraNews.com, Batam - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei…

1 hari ago