Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan SK kepada 367 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Periode II, Jum'at (26/9/2025) siang. Mereka terdiri dari 342 tenaga teknis, 19 tenaga kesehatan, dan 6 tenaga guru.
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen penuh menyelaraskan administrasi kepegawaian demi pelayanan publik yang profesional, sekaligus menjaga stabilitas kesehatan fiskal daerah. Keberhasilan Pemko Batam dalam menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini membawa tantangan baru pada postur anggaran daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menpan RB Rini Widyantini yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026).
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa dalam agenda nasional tersebut, Pemko Batam memaparkan capaian krusial sekaligus mengusulkan sejumlah strategi regulasi terkait belanja pegawai kepada pemerintah pusat.
Rudi menjelaskan bahwa berdasarkan data BKPSDM Kota Batam, jumlah PNS dari kurun waktu 2019–2026 bergerak stabil di angka 5.400 hingga 5.700 pegawai. Sebaliknya, kurva tenaga Non-ASN berhasil ditekan secara drastis melalui skema pengangkatan CASN berkala.
Secara akumulatif dari tahun 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah sukses mengangkat sebanyak 5.934 tenaga PPPK yang terdiri dari formasi Guru, Tenaga Teknis
“Perjalanan penataan ini dilakukan secara agresif dan terukur. Pada tahun 2025, tenaga Non-ASN yang tersisa hanya 432 orang, dan seluruhnya telah terakomodir lewat pengadaan 583 formasi PPPK Paruh Waktu. Memasuki tahun 2026 ini, Pemko Batam tidak ada pengadaan baru karena penataan tenaga honorer telah rampung total,” ujar Rudi.
Keberhasilan mengamankan status kerja ribuan mantan honorer menjadi PPPK berdampak langsung pada struktur anggaran. Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 146, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi 5 tahun.
Rudi memaparkan tren kenaikan persentase belanja pegawai terhadap APBD Kota Batam akibat pengangkatan masif, yakni Tahun 2022 sebesar 34,14 persen dari APBD Rp3,34 triliun, tahun 2024 sebesar 37,10 persen dari APBD Rp3,54 Triliun, dan di tahun 2026 sebesar 39,22 persen dari APBD Rp4,30 Triliun.
“Kenaikan ini murni dipicu oleh lonjakan anggaran belanja PPPK yang merangkak dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sementara itu, komponen belanja non-PPPK justru konsisten mengalami penurunan dari 30,19 persen ke 23,73 persen,” jelas Rudi.
Pada rencana anggaran TA 2027, dengan estimasi APBD sebesar Rp4,7 triliun, total belanja pegawai diproyeksikan mencapai Rp1,85 triliun. Setelah dikurangi total tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, maka belanja pegawai di luar Tunjangan Guru adalah Rp1,68 triliun atau setara dengan 35,88 persen. Angka ini diakui masih berada di atas batas maksimal nasional 30 persen.
Guna menyiasati regulasi batas maksimal 30 persen tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai yang telah diangkat, Rudi Panjaitan mengungkapkan bahwa Pemko Batam telah merumuskan empat langkah strategis untuk disuarakan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Pertama memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agresif, kedua meminta kelonggaran/relaksasi implementasi kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen selama 4 hingga 5 tahun ke depan, dibarengi penyusunan peta jalan (road map) yang terukur, ketiga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar mengembalikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik (Earmarked) khusus untuk menopang pembiayaan gaji PPPK di daerah.
Sedangkan keempat mengusulkan revisi komponen belanja pegawai, di mana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diharapkan keluar dari komponen Belanja Pegawai dan dialihkan ke Belanja Barang dan Jasa.
Berdasarkan hitungan simulasi finansial Pemko Batam, jika total belanja pegawai di luar tunjangan guru bertahan di angka Rp1,68 triliun, maka nilai total APBD Kota Batam harus menyentuh angka Rp5,7 triliun agar persentase belanja pegawai otomatis turun menjadi 29,59 persen untuk memenuhi batas aman di bawah 30 persen.
Melihat tren rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah Kota Batam yang berada di kisaran 6,8 persen atau naik sekitar Rp300 miliar per tahun, Rudi optimis target tersebut dapat dicapai.
“Pemko Batam mengestimasikan target APBD Rp5,7 triliun tersebut dapat dicapai dalam waktu tiga sampai empat tahun ke depan. Target ini sangat realistis untuk dipenuhi, dengan catatan tidak ada penambahan jumlah pegawai baru yang masif atau kenaikan regulasi gaji yang signifikan dari pusat selama masa transisi,” tutup Rudi.
Rapat krusial ini diikuti langsung dari Batam oleh Kepala BPKAD Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah Kepala Bagian di lingkungan Pemko Batam.(rls/emr)
AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam akan melakukan evaluasi menyusul insiden kebakaran yang terjadi saat…
AriraNews.com, Batam - Kota Batam dan Kota Surabaya menjalin kerja sama di bidang Inspektorat dan…
Karimun, ariranews.com– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karimun sempat mengalami gangguan pasalnya sebanyak…
Karimun, ariranews.com – Kinerja perekonomian Kabupaten Karimun pada awal tahun 2026 menunjukkan prestasi yang membanggakan.…
AriraNews.com, Tanjungpinang - Provinsi Kepulauan Riau menjadi tuan rumah peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang…
AriraNews.com, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan Aparatur Sipil…