banner 728x90

Direktur BUMD di Lingga Korupsi Pengadaan Alat Pengolahan Tepung Ikan, Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Lain

Kabid Humas Polda Kepri menunjukkan foto RL alias R, Direktur PT PT PSM, BUMD Kabupaten Lingga sebagai tersangka korupsi. Dia tak bisa dihadirkan karena sedang menjalani hukuman penjara di kasus korupsi lainnya.

AriraNews.com, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua orang yakni berisial RL alias R dan ENS sebagai tersangka korupsi pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Kerugian negara mencapai Rp3 miliar lebih.

RL alias R adalah Direktur PT PSM, BUMD Kabupaten Lingga. Sedangkan ENS, Direktur PT PIM yang mendapatkan proyek pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan tersebut. R ternyata bukan kali itu aja tersandung kasus. Saat ini dia rupanya sedang menjalani hukuman penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan.

“Tersangka inisial RL alias R tak bisa dihadirkan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp565.000.000,″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).

BACA JUGA:   9 Personel Lanud Hang Nadim Naik Pangkat

Dikatakan Harry, dalam kasus korupsi pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga ini dilakukan dengan cara yang salah. Karena dilakukan penunjukan langsung, tanpa adanya proses lelang sebagaimana aturan yang berlaku. Sehingga timbulah kerugian negara.

“Merugikan keuangan Negara sebesar Rp3.090.726.183, sebagaimana yang tertuang di dalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri,” ungkap Harry.

Penyidik menggiring ENS, Direktur PT PIM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.

Dijelaskannya, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Dalam pengadaanya R langsung menunjuk PT PIM dan bahkan R meminta uang fee sebesar Rp150.000.000, untuk keuntungan pribadinya. Bahkan dari hasil penyelidikan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Karena pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan.

BACA JUGA:   Gubernur Kepri Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

″Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening Koran,″ ungkap Harry.

Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan Pasal 3 yang berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(***/emr)