Batam

Emaknya Dipacari, Anaknya “Diembat”, Polsek Bengkong Ringkus Pelaku

AriraNews.com, Batam – Seorang pria berinisial RS (27 tahun), tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari kekasihnya sendiri. Ia pun sempat melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah kembali lagi ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, RS berhasil ditangkap pihaknya pada Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di kosannya kawasan Bengkong.

Sementara, kata Kapolsek, kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Bengkong pada Rabu (3/4) lalu.

“Setelah orang tua korban membuat laporan, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri. Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami diringkus (di kosannya, red),” ujar Doddy, Selasa (7/5).

Pelaku pelecehan seksual (duduk) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Terpisah, ditambahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan bahwa, terkuaknya perbuatan RS setelah korban berumur 6 tahun menceritakan peristiwa memilukan yang dialami kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura pada 21 Maret 2024, Kamis sore.

“Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah kekerasan seksual itu,” jelas Marihot.

Orang tua korban yang tidak terima, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura, red). Namun akhirnya ia kembali lagi ke Batam. Nah begitu mendapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini.

Saat ini, pelaku RS sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun.(ham)

Redaksi

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, Srikandi SAR Natuna Edukasi Pelajar soal Keselamatan

Ariranews.com, Natuna – Memperingati Hari Kartini Tahun 2026, Srikandi Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna…

5 jam ago

Rayakan HUT ke-80 TNI AU, Lanud RSA Perkuat Soliditas Lewat Lomba Mancing

Ariranews.com, Natuna – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI Angkatan Udara, Pangkalan…

10 jam ago

Aspirasi Nelayan Menguat, Marzuki Usulkan Penambahan BBM Subsidi

Ariranews.com, Natuna – Aspirasi nelayan di wilayah perbatasan kian menguat terkait keterbatasan bahan bakar minyak…

12 jam ago

Warga RW 13 Pancur Baru Harap Perbaikan Jalan dan Drainase Saat Reses, Taba Iskandar Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

AriraNews.com, Batam - Ratusan warga RW 13 Pancur Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota…

20 jam ago

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…

1 hari ago

Li Claudia Minta Sinkronisasi Data Kependudukan Dioptimalkan

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…

1 hari ago