Batam

Emaknya Dipacari, Anaknya “Diembat”, Polsek Bengkong Ringkus Pelaku

AriraNews.com, Batam – Seorang pria berinisial RS (27 tahun), tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari kekasihnya sendiri. Ia pun sempat melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah kembali lagi ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, RS berhasil ditangkap pihaknya pada Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di kosannya kawasan Bengkong.

Sementara, kata Kapolsek, kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Bengkong pada Rabu (3/4) lalu.

“Setelah orang tua korban membuat laporan, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri. Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami diringkus (di kosannya, red),” ujar Doddy, Selasa (7/5).

Pelaku pelecehan seksual (duduk) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Terpisah, ditambahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan bahwa, terkuaknya perbuatan RS setelah korban berumur 6 tahun menceritakan peristiwa memilukan yang dialami kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura pada 21 Maret 2024, Kamis sore.

“Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah kekerasan seksual itu,” jelas Marihot.

Orang tua korban yang tidak terima, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura, red). Namun akhirnya ia kembali lagi ke Batam. Nah begitu mendapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini.

Saat ini, pelaku RS sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun.(ham)

Redaksi

Recent Posts

Luruskan Persepsi Publik, Amsakar: Peran RT/RW Tidak Bertugas Memungut atau Menagih Pajak

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua…

59 menit ago

PLN Batam dan Altiva Identity Datacenter Tandatangani PJBTL 2 x 345 MVA, Perkuat Batam sebagai Pusat Ekonomi Digital

AriraNews.com, Batam - PT PLN Batam dan PT Altiva Identity Datacenter menandatangani Perjanjian Jual Beli…

1 jam ago

Polsek Lubuk Baja Sebut Tak Ada Judi di Gelper Sky City

AriraNews.com, BATAM — Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja melakukan razia dan pemeriksaan di gelanggang permainan…

1 jam ago

Pengurus Asosiasi Pramuwisata Madani Segera Dilantik, Siap Perkuat SDM Pariwisata Batam

AriraNews.com, BATAM – Dewan Pengurus Asosiasi Pramuwisata Madani (APM) periode 2026–2031 akan segera dilantik dan…

14 jam ago

Basarnas Natuna Bekali Pelajar dan Mahasiswa Keterampilan SAR, Perkuat Budaya Keselamatan di Wilayah Kepulauan

Natuna,Ariranews.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Natuna terus memperkuat budaya keselamatan di wilayah kepulauan…

17 jam ago

Bupati Aneng dan KKP RI Bahas Persiapan Program Kampung Nelayan Merah Putih serta Pengembangan Pulau-Pulau Kecil Terluar

AriraNews.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan pertemuan dan rapat koordinasi dengan Direktur Pesisir…

21 jam ago