Disdikbud Natuna Perketat Pengawasan Dana BOSP 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Aturan

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Natuna saat di temui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Ariranews.com, Natuna – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna memperketat pengawasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari penyalahgunaan.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Natuna, Umar Wirhadi Kusuma, menegaskan bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung operasional sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Dana BOSP diprioritaskan untuk pembiayaan operasional non-personalia, seperti penyediaan alat pembelajaran, pengembangan perpustakaan, kegiatan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN sesuai ketentuan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Hibah OHDACA Mengalir ke Natuna, AS Dukung Ketahanan Bencana Daerah Perbatasan

Ia menjelaskan, pengelolaan Dana BOSP wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman utama. Dengan berpegang pada regulasi tersebut, penggunaan dana diharapkan lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Umar menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama dalam memahami petunjuk teknis secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.

“Kepatuhan terhadap aturan ini penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi praktik penyimpangan yang masih mungkin terjadi, seperti tindakan “meminjam” dana BOSP untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran serius.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja, Kejari Natuna Kukuhkan Pejabat Struktural

“Dana BOSP bukan dana talangan. Meskipun dikembalikan, itu tetap masuk kategori
penyalahgunaan keuangan negara,” katanya.

Selain itu, Umar mengingatkan agar kepala sekolah tidak melakukan intervensi terhadap bendahara dalam penggunaan dana di luar ketentuan.

“Jika terbukti melanggar, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, penonaktifan sementara, hingga pemberhentian dari jabatan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara juga berpotensi diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Umar menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait penyalahgunaan Dana BOSP di Natuna.

BACA JUGA:  Bantuan AS Senilai Rp1,2 Miliar Perkuat Kesehatan dan Pendidikan di Natuna

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Artinya, pengelolaan Dana BOSP masih berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, Disdikbud Natuna menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran.

“Jika ada laporan yang disertai fakta, pasti akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Disdikbud juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pihak terkait dalam mengawasi penggunaan Dana BOSP agar pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, diharapkan pengelolaan Dana BOSP di Natuna menjadi lebih disiplin, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerah. (Dod)