Dua Orang Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Bengkong Ditangkap

Avatar photo
Jajaran Polsek Bengkong berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol rumah kosong di Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

AriraNews.com, Batam – Jajaran Polsek Bengkong berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol rumah kosong di Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Senin (3/2/2025).

Dua pelaku yakni Yong Tony (52 tahun) warga Perumahan Aviari Garden 2, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung dan Irwansyah (39 tahun), warga Batumerah, Kecamatan Batuampar.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pembobolan rumah kosong.

Sebelum beraksi papar Doddy, pelaku terlebih dulu melakukan pengintaian dengan sebuah mobil rental Toyota Avanza merah bernomor polisi BP 1581 HA. Sejumlah alat seperti obeng dan linggis kecil telah disiapkan untuk melancarkan aksi pencurian.

BACA JUGA:   Hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada BP Batam Tahun 2021, Layanan Bandara dan Rumah Sakit Sangat Baik

“Modus operandi mereka melihat rumah yang kosong, dan pada saat tahu rumahnya kosong yang ditinggal pergi penghuninya berlibur, mereka masuk ke dalam kediaman korban,” ujar Pakpahan, Rabu (5/2) pagi.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa perhiasan berlian, smartphone, dan jam tangan, dan sejumlah perhiasan lainnya.
Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp64 juta.

“Hari pertama pelaku merusak teralis dan jendela depan di rumah. Kemudian hari kedua, Sabtu barulah masuk ke dalam ruang tengah korban untuk menggasak harta benda korban. Nah ketahuan dibobol maling itu korban memantau dari CCTv yang terpasang di rumahnya karena korban saat itu sedang berada di Kota Tanjungpinang, tempat orang tuanya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Forkompinda Batam Olahraga Bersama, Nuryanto: Tambah Lebih Dekat Satu dengan Lainnya

“Korban lantas menyuruh sekuriti perumahan untuk mengecek rumah katanya kemalingan. Hari Sabtu pagi, korban melihat kembali kamera pengawas dan melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah. Pada saat korban kembali ke rumah, Minggu (2/2) pukul 13.00 WIB, korban melihat kondisi jendela rumah sudah rusak kemudian korban curiga,” kata dia.

BACA JUGA:   ASTON Batam Gunakan Teknologi Google Assistant, Rasakan Sensasi Gaya Hidup Modern

“Kemudian korban masuk ke dalam rumah. Dalam rumah korban menemukan barang-barangnya sudah dibongkar, baju, ada yang berantakan di atas kasur kamar,” lanjutnya.

Identitas Yong Tony dan Irwansyah terungkap setelah aksinya yang terakhir terekam Closed-Circuit Television (CCTv). Polisi mengenali pelaku setelah wajahnya tertangkap kamera pengintai tersebut meski ia mengenakan penutup wajah.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Batamcenter dan pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan ke-5 KHU Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (ara)