Headline

Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Hampir 50 Ribu Butir Ekstasi di Pantai Belakang Hotel Pacific

AriraNews.com, Batam – Satuan Reserse Narkona (Satresnarkoba) Polresta Barelang, mengamankan hampir 50 ribu butir narkoba jenis ekstasi pada 19 September 2022, lalu. Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengungkapkan ekstasi tersebut diselundupkan melalui jalur laut. Diamankan setelah mencapai daratan, tepatnya di kawasan Hotel Pacific, Jodoh, Batam.

“Narkotika jenis ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai foodcourt belakang Hotel Pasific. Setelah tersangka mengambil barang tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka di parkiran pinggir pantai tersebut,” ungkap Nugroho, dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (5/10/2022) siang

Ekstasi ada yang berbentuk segitiga dan persegi panjang dengan warna coklat dan bermerk Ferrari serta Gucci. Dibungkus dalam beberapa paket di dalam satu karung. Jumlah keseluruhan berjumlah 49.143 butir. Selain ekstasi juga diamankan barang bukti lainnya di antaranya uang Rp 50 juta yang rencananya sebagai upah transportasi laut serta satu unit mobil.

Sedangkan tersangkanya lanjut Nugroho, pria berinisial AT. Sehari-hari bekerja sebagai sekuriti salah satu hotel di Batam. AT diketahui sudah empat kali menjemput barang yang sama.

“Tersangka AT merupakan kurir yang sudah 4 kali menjemput maupun mengambil Narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil di tangkap,” ungkap Nugroho, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu. Satresnarkoba kata Nugroho masih terus mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki pelaku lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp 1.000.000.000,- dan Paling Banyak Rp 10.000.000.000.(ara)

Redaksi

Recent Posts

Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…

18 jam ago

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

2 hari ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

2 hari ago

Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

2 hari ago

Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…

2 hari ago

Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…

2 hari ago