Unit Reskrim Polsek Bengkong saat mengamankan pelaku.
AriraNews.com, Batam – Seorang pemulung diamankan Polsek Bengkong,
Senin (27/5/2024) pukul 22.20 WIB.
Pemulung bernama Sipian, tersebut beberapa hari sebelumnya mencuri obat-obatan dari mobil box suplayer obat yang sedang terparkir di salah satu toko obat di Bengkong. Dari dalam mobil tersebut dia berhasil membawa berbagai jenis obat senilai Rp10 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, pelaku memang bekerja sebagai pemulung, kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan (pemulung, red). Dan dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka, lalu mengambil berbagai macam obat serta 1 troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang,” paparnya.
Pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(ham)
Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna terus memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai bagian…
Ariranews.com, Natuna – Komitmen menjaga profesionalisme dan kesiapsiagaan personel terus diperkuat Pangkalan TNI Angkatan Udara…
AriraNews.com, Batam – Kemunculan seekor buaya sepanjang sekitar empat meter di kawasan Perumahan Anugerah Renggali,…
AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendukung penuh implementasi Program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos)…
AriraNews.com, Batam – Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menjanjikan bonus tambahan bagi atlet…
Ariranews.com, Natuna – Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Untuk memastikan angkutan umum beroperasi dengan aman,…