Bawaslu Kepri Susun Indeks Kerawanan Pemilu

Avatar photo
Sosialisasi tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu yang digelar Bawaslu Kepri.

AriraNews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri sedang menyusun Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. IKP Pemilu Legislatif dan Pilpres berbeda dengan IKP Pilkada.

“Kita kan fungsinya pengawasan. Kita lagi menyusun IKP,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril, Rabu (5/6/2024).

Diakuinya fungsi pengawasan bukan hanya dari Bawaslu, melainkan beberapa stakeholder. Mulai dari masyarakat, tokoh masyarakat, aktivis dan media.

BACA JUGA:  BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Fokus Benahi Jaringan Distribusi Air dan Infrastruktur Prioritas

“Sumber daya manusia di Bawaslu terbatas. Bawaslu kan tag line nya Bersama Rakyat Awasi Pemilu,” kata Zulhadri.

Pengawasan ini dilakukan demi kelancaran pilkada. Penyelenggara sebagai pelaksanaan proses-prosesnya. Penindakan penyelenggaraan di Bawaslu di dalamnya ada sentra Gakumdu.

Sementara itu, selama Pemilu 2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat ada 311 pengaduan di Indonesia. Pasalnya, pelanggaran pemilu tak hanya dilakukan oleh peserta pemilu, tapi juga mungkin dilakukan penyelenggara pemilu. Pelanggaran tersebut bisa dilaporkan melalui sarana yang telah dibentuk oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Cegah Vandalisme dan Penadahan, BP Batam Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua

Tenaga Ahli DKPP, Khofsah Paradini mengatakan pengaduan untuk evaluasi Pemilu 2024. Sementara perkara yang sudah di persidangan adalah perkara tahapan ataupun non tahapan.

“Tahapan biasanya Ad Hoc. Kalau non tahapan bisanya menyangkut etik atau asusila,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga menyediakan call center untuk pelaporan. Selain itu bisa juga melalui email. Setiap pengaduan harus disertai dengan bukti.(oma)

BACA JUGA:  Kurangi Belanja Pegawai Pemko Batam, Pemotongan TPP Jadi Opsi Terakhir