Headline

Lahan di Batam Terbatas, Tidak Semua Permohonan Alokasi Lahan Baru Dapat Diberikan

Ariranews.com, Batam: Pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Sehingga setiap permohonan alokasi lahan yang baru tidak semua bisa dikabulkan, mengingat keterbatasan lahan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam saat ini.

Namun demikian, permohonan tersebut tidak serta merta dapat disetujui karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan. Jika memang tidak sesuai dengan perencanaan BP Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi lahan tersebut.

“Ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu dan baru dapat diproses setelah semua persyaratannya dapat terpenuhi saat ini. Namun, hal tersebut bukan berarti BP Batam lambat dalam memroses, karena dalam mengalokasikan lahan harus secara clear and clean, sehingga proses tersebut memerlukan waktu lebih teliti sampai dengan selesainya pengadministrasian di BP Batam,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam
Dendi Gustinandar, Minggu (4/4/2021).

Beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir kata Dendi, juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik. Hal ini juga menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pelayanan perizinan lahan lainnya, seperti pelayanan IPH, pelayanan rekomendasi, pelayanan perpanjangan HAT, pelayanan balik nama, pelayanan pecah PL, pelayanan gabung PL, pelayanan dokumen pengganti dan pelayanan endorse PL, untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan lahan tersebut, BP Batam telah melakukan sebuah terobosan agar semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online.

“Dengan LMS online, Pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang,” ungkapnya.(emr/*)

Redaksi

Recent Posts

Di Balik Bersihnya Pantai Piwang, Satlantas Natuna Hadir Berbagi Kepedulian

Ariranews.com, Natuna – Di balik bersih dan nyamannya kawasan Pantai Piwang sebagai salah satu destinasi…

5 jam ago

Promosikan Family Rally Wisata dan International Soccer Batam Cup 2026, Surya Wijaya bersama FJP Temui Konjen RI Johor Bahru

AriraNews.com, Johor Bahru - Upaya memperkuat posisi Batam sebagai destinasi wisata unggulan terus mendapat dukungan,…

8 jam ago

Sinergi TNI AU dan BRI, Hadirkan Lingkungan Belajar yang Lebih Nyaman bagi Anak Natuna

Ariranews.com, Natuna – Komitmen meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Natuna terus diperkuat…

20 jam ago

Bukan Sekadar Hotel, Dao by Dorsett Puteri Cove Hadir Sebagai Rumah Kedua di Waterfront Johor

AriraNews.com, JOHOR BAHRU — Pagi di Puteri Harbour berjalan pelan. Deretan kapal yang bersandar, semilir…

20 jam ago

Satlantas Polres Natuna Siagakan Personel Amankan Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Ariranews.com, Natuna – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna menggelar apel persiapan pengawalan dan pengamanan…

23 jam ago

Media Gathering BPJS Kesehatan: Peserta JKN Kepri Capai 2 Juta Jiwa Per Juni 2026

AriraNews.com, Batam – BPJS Kesehatan terus memperkuat kolaborasi dengan media massa sebagai mitra strategis dalam…

23 jam ago