Batam

UNIBA Gelar Seminar Nasional Bersama Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu Serentak dan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2024

AriraNews.com, Batam – Universitas Batam (UNIBA) melaksanakan seminar nasional terkait pemilu serentak tahun 2024 dan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang dihadiri langsung oleh salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu, Prof.Dr.Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum dan Dr.Lagat Parroha Pattar Siadari S.E.,M.H yang merupakan Kepala Ombudsman Kepri. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Rumengan Hall UNIBA secara tatap muka dan online pada Jum’at (4/8/2023).

Rektor UNIBA, Profesor Yuliansyah mengatakan pemilu serentak yang akan dilakukan melibatkan lebih dari 200 juta orang pemilih. Sehingga perlu dipersiapkan secara matang dalam menjamin pemilu serentak dapat terlaksana dengan baik, tertib dan lancar dalam pelaksanaannya.

“Pelaksanaan pemilihan serentak ini sejalan dengan digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0. Hal ini menggugah kita untuk lebih peka dan responsif dalam pelaksanaannya, sehingga terjadi inovasi dan pengembangan tekhnologi untuk lebih memberikan rasa aman, nyaman dan jaminan dalam pemungutan suara yang transparan, menghindari kecurangan dan kesalahan,” terangnya.

Dalam menerima hasil pemilu serentak, tentu masih ada kemungkinan terjadi sengketa antara peserta pemilu.

“Apabila sengketa bermuara ke pengadilan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang bersifat konstitusional, mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara- perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut,” sebutnya.

Di tempat yang sama Pengawas Yayasan Griya Husada Batam, Indrayani, S.E., MM., Phd. mengatakan dalam sambutannya, pihaknya mendukung penuh kegiatan seminar nasional tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Rektor dan Dekan Fakultas Hukum dengan dedikasinya terlaksananya kegiatan ini,” ucapnya.

“Sekarang ini sudah dirasakan apalagi di tahun depan, dengan mendatangkan narasumber agar memberikan pencerahan pada kita semua bagai mana makamah konstitusi akan memberikan solusi terbaik pada masing-masing daerah,” kata Indrayani.

Sementara Hakim Konstitusi, Prof Dr Enny Nurbainingsih, yang hadir sebagai narasumber pada seminar tersebut menyampaikan, Pemilu serentak ini adalah agenda negara yang sangat penting. Bahkan, suhu panas terkait Pemilu 2024 mendatang, sudah terasa dihampir semua daerah di Indonesia.

“14 Februari 2024. Pemilu serentak memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional pada 27 November 2024,” tuturnya.

Prof Enny memaparkan, desain Pemilu serentak 2024 ini berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 (26 Februari 2020) yang ditegaskan lagi dalam Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, telah dipertimbangkan alternatif desain pemilu serentak.

Untuk Pemilu serentak 2024 menggunakan desain keserentakan yang telah ditentukan dalam UU nomor 7/2017 dan UU Pilkada yakni pemilu serentak dalam dua tahap. Waktu pengajuan permohonan dan penyelesaian sengketa, ada mekanisme yang berbeda antara pemilihan Presiden, Anggota Legislatif dan Kepala Daerah.

Untuk pemilihan Presiden, waktu pengajuan sengketa itu tiga hari setelah pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian perkara selama 14 hari. Untuk pemilihan legislatif, waktu pengajuan sengketa adalah 3×24 jam, denga batas waktu penyelesaian 30 hari.

Untuk pemilihan Kepala Daerah, waktu pengajuan sengketa tiga hari sejak pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian 45 hari.

“Sengketa ini subjeknya adalah Anggota partai politik. Dan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik. Sebelum mangajukan permohonan ke MK, harus betul-betul melangkapi semua data sekecil apapun,”sebutnya.

Lebih rinci, Prof Enny menjelaskan, pengajuan permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Termohon (KPU) baik itu secara luring (offline) atau secara daring (online). Pengajuan permohonan secara daring (online), berkas permohonan asli diserahkan paling lama 3 x 24 jam sampai berakhirnya tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan.

Pengajuan permohonan sekurang-kurangnya terdiri dari ‘Permohonan’, dalam hal permohonan yang diajukan oleh perseorangan, harus melampirkan surat persetujuan secara tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya dari Parpol atau Parpol Lokal yang bersangkutan.

Menyertakan foto kopi Surat Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang diumumkan oleh Termohon. Lalu dilengkapi dengan fotokopi KTP atau Identitas Pemohon dan Surat kuasa disertai fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.

“Di MK itu dihitung batas waktu pengajuan, mulai dari hari, jam menit hingga ke detik. Jadi yang ingin beracara di sana, harus memiliki persiapan yang matang,” pungkas Prof Enny Nurbainingsih.(ags)

Redaksi

Recent Posts

Antisipasi Risiko Penerbangan, Lanud Raden Sadjad Lakukan Penataan Drainase

Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya mengantisipasi risiko penerbangan, Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA)…

2 jam ago

Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Natuna Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng…

20 jam ago

Uji Repeater di Gunung Ranai, SAR Natuna Perkuat Sistem Komunikasi Operasi

Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan uji fungsi repeater di Gunung…

22 jam ago

Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…

2 hari ago

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

3 hari ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

3 hari ago