HPM Dikaji Ulang, Ansar Ahmad Minta Perusahaan Tambang Perkuat CSR

Gubenur Kepri saat memberi keterangan akan mengkaji ulang Harga Patokan Mineral (HPM).

Ariranews.com, Natuna – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) tengah dikaji ulang secara komprehensif. Di saat yang sama, ia meminta perusahaan pertambangan di Natuna untuk memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta memastikan pengelolaan lahan pasca tambang berjalan produktif dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ansar di sela kegiatan penyaluran bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026), sebagai respons atas dinamika sektor pertambangan di daerah.

Ansar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini sedang mengevaluasi kemungkinan penyesuaian HPM menyusul adanya permintaan dari sejumlah perusahaan agar harga tersebut diturunkan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara terburu-buru.

“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya.


BACA JUGA:   Atraksi Barongsai Meriahkan Kampanye WS-RH di Kampung Tua Penagi

Menurutnya, setiap kebijakan harus melalui kajian matang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan nanti ada kecurigaan kenapa gubernur menurunkan HPM. Untuk itu kita harus ada kajian yang betul-betul matang,” tegasnya.

HPM sendiri merupakan acuan harga dalam penjualan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah. Penetapannya mengacu pada sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola pelaporan produksi dan penjualan mineral. Di tingkat daerah, HPM umumnya ditetapkan melalui peraturan gubernur dengan mempertimbangkan kondisi pasar, biaya produksi, serta kepentingan penerimaan daerah.

BACA JUGA:   Gubernur ke Turki, Wagub Marlin Kunjungi Kafilah Kepri di Banjarmasin

Terkait penerapan opsen pajak sebesar 25 persen pada sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Ansar menyebut hingga kini belum ada keberatan dari pihak perusahaan.

“Aturan opsen pajak itu sudah diatur undang-undang dan harus kita ikuti,” katanya.

Ia menjelaskan, opsen pajak merupakan tambahan pungutan atas pajak daerah tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam sektor pertambangan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah, khususnya bagi wilayah yang menjadi lokasi aktivitas tambang.

“Yang terpenting itu bagian pemerintah kabupaten harus lebih besar karena di sinilah lokasinya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Peringatan Hari Pramuka ke-62, Bupati Natuna: Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Merajut Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lebih lanjut, Ansar menekankan pentingnya peran aktif perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui program CSR dan pengelolaan pasca tambang. Ia mendorong agar lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan secara produktif, seperti untuk sektor perkebunan.

“Kalau bisa wilayah-wilayah yang sudah ditambang dimanfaatkan, misalnya untuk perkebunan kelapa. Apalagi sekarang harga kelapa cukup baik,” ujarnya.

Menurutnya, perencanaan pasca tambang idealnya telah disiapkan sejak awal kegiatan pertambangan, sehingga dampak lingkungan dapat ditekan dan masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi jangka panjang.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dengan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di Natuna. (Dod)