AriraNews.com, BATAM – Persiapan terus dilakukan Panitia Pelaksana (OC) Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri yang akan digelar pada 15-16 Desember 2023, mendatang. Pendaftaran bakal calon (bacalon) sudah dibuka dengan batas akhir pendaftaran hingga 8 Desember 2023.
Ketua OC Konferprov PWI Kepri, Dedy Suwadha mengatakan panitia sudah menyampaikan rencana Konferprov PWI tahun 2023 kepada Pengurus Pusat di Jakarta. Pendaftaran merujuk Surat Edaran (SE) PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Pelaksanaan Konferensi.
‘’Hasil rapat panitia, SC dan OC, pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kepri periode 2024-2029 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri paling lambat sebelum tanggal 8 Desember atau H-7 sebelum pelaksanaan,’’ ungkap Dedy usai rapat persiapan di Melawa Premium Cafe & Resto Teh Tarik Belakang Padang, Golden City, Bengkong, Batam, Jumat (1/12/2023). Rapat dihadiri oleh panitia, serta Ketua PWI Kepri, Candra Ibrahim dan jajaran pengurus.
Bacalon dapat mendaftarkan diri melalui panitia; Amir (0853-6333-5477) dan Qori Ul Fitra (0812-6635-2531).
Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI tentang Syarat Calon Ketua, yakni:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran,
2. Melampirkan foto copy Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA),
3. Melampirkan foto copy Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama,
4. Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
5. Melampirkan pas photo ukuran 4×6 (warna merah) 2 lembar,
6. Bukti pernah menjadi SK Pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.
Disebutkan Dedy, hal penting lainnya yang perlu diketahui peserta konferensi berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah sebagai berikut:
1. Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.
2. Apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki 1 (satu) hak suara.
3. Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.
4. Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen+1 ditetapkan langsung sebagai ketua.(hms)








