Pemko Batam Libatkan Kejari Batam Segel Reklame Tak Berizin

Avatar photo
Senin (2/6/2025), Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, memimpin langsung aksi penyegelan reklame tak berizin dan menunggak pajak, di Jalan Raja Isa, Batam Center.

AriraNews.com, Batam – Upaya penataan ulang ruang kota dan peningkatan kepatuhan pajak terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Batam. Senin (2/6/2025), Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, memimpin langsung aksi penyegelan reklame tak berizin dan menunggak pajak, di Jalan Raja Isa, Batam Center.

Dengan memasang stiker penyegelan secara simbolis, aksi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan instansi terkait dalam memastikan seluruh aktivitas usaha reklame di Batam berjalan sesuai regulasi.

BACA JUGA:   Amsakar Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad bersama Warga Masyarakat Seilekop
Wali Kota Batam, Amsakar, pasang segel di reklame ilegal.

“Ini bukan sekadar penataan estetika kota, tetapi bentuk penegakan aturan dan transparansi tata kelola ruang publik. Kita ingin semua pelaku usaha, termasuk biro reklame, taat pada ketentuan,” tegas Amsakar di lokasi penyegelan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M.Pd., serta sejumlah kepala OPD terkait, termasuk Kepala Dinas CKTR, Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Kolaborasi lintas lembaga ini mempertegas bahwa penertiban bukan tindakan sepihak, melainkan langkah terpadu berbasis hukum.

Lebih lanjut, Amsakar menyebut bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kota-kota di Indonesia dikelola lebih tertib dan memiliki tampilan visual yang rapi serta profesional. Selain itu, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat banyaknya reklame tak berizin turut mendorong percepatan tindakan.

BACA JUGA:   Ulang Tahun ke 5, HARRIS Resort Barelang Batam Promo Kamar, Rp 578 Per Malam

“Kami mengapresiasi para biro reklame yang sudah membongkar reklamenya secara mandiri. Hingga 1 Juni 2025, ada 68 unit reklame yang sudah dibongkar sendiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Amsakar.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame ilegal untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak dilakukan, maka tim terpadu akan melakukan pembongkaran paksa, dan materialnya akan menjadi barang sitaan milik pemerintah yang dapat dilelang.

BACA JUGA:   BP Batam Kenalkan Potensi Investasi Batam Dalam Forum Bakohumas

Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Tata Usaha Negara juga memberikan pendampingan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

Warga dan pelaku usaha diimbau untuk segera menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam atau Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam untuk mengurus izin atau merencanakan pembongkaran secara mandiri. (ara)