Karimun, ariranews.com- Tim Quick Response Regional Naval Command IV dari Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal menggunakan kapal pompong tanpa nama di perairan Pulau Sanglar, Kabupaten Karimun, Sabtu (28/2/2026).
Operasi penindakan dilakukan di koordinat 0°38’10.47″N 103°38’08.43″E, tepatnya di utara Pulau Benah. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu unit kapal pompong tanpa nama berukuran ±3 Gross Ton (GT) bermesin Domfeng 32 D warna cokelat.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla mengatakan, penangkapan kapap bermuatan balpres dan rokok ilegal itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang melakukan manuver mencurigakan di perairan tersebut
“Dari hasil pemeriksaan awal, kapal itu berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam. Rencananya, muatan akan dipindahkan melalui metode ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau,” kata Letkol Laut Samuel dalam Konferensi Pers di Mako Lanal Karimun, Senin, 2 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam – Pulau Muda, Sungai Kampar, dengan berbagai jenis muatan.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp402.680.000,00 akibat praktik penyelundupan tersebut.
Dalam penegahan itu, Petugas turut mengamankan Satu orang Nahkoda dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK). Ketiganya, berinisial I, A, dan C, warga Kota Batam.
Proses Hukum dan Dasar Pelanggaran
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Kepada petugas, mereka mengaku kegiatan ilegal tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam–Pulau Muda, Sungai Kampar, dengan berbagai jenis muatan.
“Mereka ini hanya sebagai pengantar barang-barang. Kami sudah kantongi identitas pemilik barang, yakni Berinisial Z dan merupakan warga Pekanbaru,” katanya.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan Lanal Karimun kepada Petugas Bea Cukai Karimun, untuk proses hukum lebih lanjut.
Danlanal menyebutkan, Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, agar aparat menindak tegas pelaku kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara
*Ayat
AriraNews.com, Batam - Liburan rasanya belum lengkap tanpa membawa pulang oleh-oleh. Selain untuk dinikmati bersama…
AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, ASPPI DPD Kepulauan Riau melaksanakan…
AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI)…
AriraNews.com, Batam - Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan dinamika persaingan investasi antarwilayah, Batam…
Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menghentikan penuntutan perkara pidana penadahan atas nama…
Ariranews.com, Natuna – Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) melaksanakan supervisi program kerja dan anggaran di…