Batam  

Defri Frenaldi: Bila Ada SPPG Pakai Gas Subsidi, Laporkan!

Avatar photo
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak usahanya PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) memasok gas bumi sebagai energi untuk program Makanan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Batam.

AriraNews.com, Batam –  Koordinator Sub Penyelenggara Program Gizi (SPPG) Kota Batam, Defri Frenaldi, menegaskan pihaknya tidak menggunakan LPG 3 Kilogram untuk masak.

“Gak boleh sama sekali penggunaan LPG 3 Kg,” ujar Defri, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Juknis SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, ia menjelaskan bahwa dapur SPPG wajib menggunakan instalasi gas dengan standar keamanan tertentu.


BACA JUGA:   RSBP Batam Bangun Sinergi dengan Kemenkes untuk Penguatan Peran Rumah Sakit Pendidikan dan Pengampu di Batam

“Gas yang digunakan harus menggunakan instalasi, dengan letak gas station di luar ruangan. Pilihannya menggunakan LPG 50 kilogram, atau jika tidak tersedia, boleh menggunakan LPG 12 kilogram,” katanya.

Terkait sanksi, Defri menyebutkan pendekatan awal yang dilakukan adalah pemberian teguran.

“Saya akan beri teguran terlebih dahulu agar segera diganti,” katanya.

Secara teknis, dalam juknis juga diatur bahwa sumber gas dapat berasal dari Liquiefied Natural Gas (LNG), LPG, gas alam, maupun biogas.

BACA JUGA:   3.000 Santri Penghafal Qur'an Hadiri Peresmian Penggunaan Kembali Masjid Agung Raja Hamidah Kota Batam

“Instalasi gas juga harus memenuhi standar keamanan, mulai dari letak gas station yang terpisah dari ruang pengolahan makanan, penggunaan pipa sesuai standar, hingga pengelasan pipa oleh welder bersertifikat,” katanya.

Defri juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dapur SPPG memakai gas subsidi tersebut.

“Kalau ada (penggunaan LPG 3 Kg) boleh laporkan ke kita,” tegasnya.

BACA JUGA:   Dukung Program MBG, Amsakar Raih Penghargaan dari BPMP

Dapur SPPG dianjurkan menggunakan gas sesuai kebutuhan operasional agar lebih efisien dan aman.

Ia menambahkan hingga saat ini terdapat 120 SPPG yang telah memiliki surat keputusan di Kota Batam.

“Dari 120 SPPG yang memiliki SK, yang sudah operasional ada 106, dan 14 lainnya masih menunggu verifikasi,” katanya. (emr)