Headline

Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

Ariranews.com: Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 76 tahun 2020. Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

PP No 76 tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Termasuk yang diatur di dalamnya, di antaranya, adalah pembuatan dan perpanjangan SIM, pembuatan dan perpanjangan STNK, BPKB, mutasi kendaraan bermotor sampai penerbitan SKCK

Dikutip dari detik.com melansir CNBC Indonesia, PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020.

Tentang pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah: penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Namun begitu, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Untuk layanan yang mendapat prioritas tarif sampai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol peren) adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.

Adapun jenis PNBP yang diatur dalam PP ini adalah:

1.Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.(emr)

sumber: detik.com
foto: istimewa

Redaksi

Recent Posts

Warga Laguna Tahap 2 Curhat ke Taba Iskandar saat Reses, Air Sering Mati dan Jalan Becek

AriraNews.com, Batam - Anggota DPRD Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, menggelar kegiatan reses pada Minggu…

2 jam ago

Peringati Hari Kartini, Srikandi SAR Natuna Edukasi Pelajar soal Keselamatan

Ariranews.com, Natuna – Memperingati Hari Kartini Tahun 2026, Srikandi Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna…

10 jam ago

Rayakan HUT ke-80 TNI AU, Lanud RSA Perkuat Soliditas Lewat Lomba Mancing

Ariranews.com, Natuna – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI Angkatan Udara, Pangkalan…

14 jam ago

Aspirasi Nelayan Menguat, Marzuki Usulkan Penambahan BBM Subsidi

Ariranews.com, Natuna – Aspirasi nelayan di wilayah perbatasan kian menguat terkait keterbatasan bahan bakar minyak…

16 jam ago

Warga RW 13 Pancur Baru Harap Perbaikan Jalan dan Drainase Saat Reses, Taba Iskandar Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

AriraNews.com, Batam - Ratusan warga RW 13 Pancur Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota…

1 hari ago

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…

1 hari ago