Headline

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

AriraNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” katanya.(*/ara)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Perbaiki Jalan  Gajah Mada, Rekayasa Lalu lintas Diberlakukan

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memulai pekerjaan rekonstruksi Jalan Gajah Mada, khususnya…

9 jam ago

CERNIVAL 2026 Resmi Dibuka di Batam,  Bank Indonesia Kepri Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital

AriraNews.com, Batam – Pesta rakyat kini hadir dengan sentuhan digital. Selama tiga hari ke depan,…

9 jam ago

Sambut Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Hang Nadim dan PIA Ardhya Garini Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Nongsa

AriraNews.com, Batam - Kepedulian kepada masyarakat menjadi salah satu semangat yang diusung Pangkalan TNI Angkatan…

11 jam ago

Jemaja Timur Siap Sambut HUT RI Ke-81, Berbagai Berbagai Lomba Sudah Disiapkan

AriraNews.com, ANAMBAS – Kecamatan Jemaja Timur mulai mematangkan persiapan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan…

18 jam ago

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Premium Terbaik di Trip.com Appreciation Night 2026

AriraNews.com, BATAM — Wyndham Panbil Batam kembali menorehkan prestasi di industri perhotelan dengan meraih penghargaan…

18 jam ago

Jelang HUT Ke-81 RI, Lanud Raden Sadjad Perkuat Sinergi Lintas Instansi di Natuna

Natuna, Ariranews.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh unsur…

19 jam ago